Sistem Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan pada FIKes UNISA Yogyakarta telah mengacu pada peraturan yaitu Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang SNDikti dan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) Tahun 2020.
Standar pembelajaran SNDikti mengamanahkan jika kurikulum perlu didesain dengan Outcome Based Education (OBE) yang berfokus pada capaian pembelajaran. Hal ini memberikan kesempatan bagi program studi radiologi untuk melaksanakan kurikulum dengan pendekatan OBE dan memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk belajar dan menggali skill dengan kegiatan praktik kerja lapangan di rumah sakit selaku mitra di dunia usaha dan dunia industri (DUDI) serta mengembangkan kemampuan, penyelenggaraan pembelajaran dengan menggunakan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) standar Dikti dan dipantau melalui sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME), keselarasan yang konstruktif (Constructive Alignment) dan Backward-Forward Curriculum Design.
Kegiatan perkuliahan inti di Prodi Radiologi Program Diploma Tiga menggunakan pembelajaran sistem Blok. Mata kuliah yang digunakan dituangkan dalam bentuk modul yang diujikan diakhir blok dalam bentuk ujian blok.
Struktur Kurikulum